PEMBUATAN LEGALITAS PT PRODUCTION HOUSE / PERFILMAN


 

Ingin membuat Production House (PT Perfilman) tapi tidak memiliki legalitas?

Kami ada solusinya.


Dokumen pembuatan PT Production House (PT Perfilman) meliputi :
1. Akta Notaris
2. SK Kemenkumham
3. NPWP + Surat Keterangan Terdaftar Pajak
4. TDUP (Tanda Daftar Usaha Perfilman)
5. IZIN LOKASI
6. IZIN USAHA / IUP
7. NIB

 

Kami juga siap membantu proses perizinan lainnya.
Jasa-Jasa yang kami urus meliputi :
- Pendirian / Perubahan PT ( Perseroan Terbatas )
- Pendirian / Perubahan CV ( Perseroan Komanditer )

- Pengurusan Izin Edar PKRT & PIRT
- Pendirian / Perubahan PMA ( Penanaman Modal Asing )
- Pengurusan Izin API ( Angka Pengenal Impor )
- Pengurusan Izin NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )
- Pengurusan Izin BPW ( Biro Perjalanan Wisata )
- NIB (Nomor Induk Berusaha )
- Pengurusan Izin IUP ( Ijin Usaha Perfilman )
- Pengurusan Izin SIUJK ( Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi )
- Pengurusan Izin SIUJT ( Surat Ijin Usaha Jasa Transportasi )
- Dan masih banyak izin izin khusus lainnya untuk menunjang bisnis anda.

 

Kami juga menyediakan Pembuatan Legalitas lainnya, Sewa Ruang Kantor (Serviced Office) lengkap dengan fasilitas yang siap digunakan & Sewa Alamat (Virtual Office) dengan atau tanpa PKP berfasilitas lengkap dengan BIAYA MURAH.

 

 

For Info Detail :

Dewie Nenka

dewie.nenka1@gmail.com

085158597790

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBUATAN LEGALITAS PENANAMAN MODAL ASING (PMA)

PEMBUATAN SIUJPT BARU PERUSAHAAN LOKAL / PMDN