PEMBUATAN LEGALITAS PT PRODUCTION HOUSE / PERFILMAN
Ingin membuat Production House (PT Perfilman)
tapi tidak memiliki legalitas?
Kami ada solusinya.
Dokumen pembuatan PT Production House
(PT Perfilman) meliputi :
1. Akta Notaris
2. SK Kemenkumham
3. NPWP + Surat Keterangan Terdaftar Pajak
4. TDUP (Tanda
Daftar Usaha Perfilman)
5. IZIN LOKASI
6. IZIN USAHA / IUP
7. NIB
Kami juga siap membantu proses perizinan lainnya.
Jasa-Jasa yang kami urus meliputi :
- Pendirian / Perubahan PT ( Perseroan Terbatas )
- Pendirian / Perubahan CV ( Perseroan Komanditer )
- Pengurusan Izin Edar PKRT & PIRT
- Pendirian / Perubahan PMA ( Penanaman Modal Asing )
- Pengurusan Izin API ( Angka Pengenal Impor )
- Pengurusan Izin NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )
- Pengurusan Izin BPW ( Biro Perjalanan Wisata )
- NIB (Nomor Induk Berusaha )
- Pengurusan Izin IUP ( Ijin Usaha Perfilman )
- Pengurusan Izin SIUJK ( Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi )
- Pengurusan Izin SIUJT ( Surat Ijin Usaha Jasa Transportasi )
- Dan masih banyak izin izin khusus lainnya untuk menunjang bisnis anda.
Kami juga menyediakan Pembuatan
Legalitas lainnya, Sewa Ruang Kantor (Serviced Office) lengkap dengan
fasilitas yang siap digunakan & Sewa
Alamat (Virtual Office) dengan atau tanpa PKP berfasilitas lengkap dengan
BIAYA MURAH.
For Info Detail :
Dewie Nenka
085158597790
Komentar
Posting Komentar